POHUWATO (Kemenag.go.id) Dalam rangka implementasi terhadap terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Pengendalian Intern Pelaporan keuangan (PIPK), Tim Kerja Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo yang di pimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, H. Dochmi Lahmudin menggelar kegiatan Sosialisasi pada Jumat (10/11/2023) bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Pohuwato.
Sosialisasi di hadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola keuangan satuan Kerja Madrasah Negeri Se Kabupaten Pohuwato, PPK dan Pengelola Keuangan pada Sekretariat Jendral, Bimas Islam, Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan Akuntansi Pemerintahan dalam mewujudkan Pengelolaan yang Akuntabel.
Membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan, Kakankemenag Pohuwato H. Rais Abaidata menekankan agar peserta Sosialisasi untuk serius dalam menerima materi yang diberikan, sehingga dalam menyusun laporan di satuan kerjanya masing – masing sudah sesuai dengan standar prosedur penyusunan laporan keuangan (Chelse@)